Rabu, 12 Maret 2014

Manajemen Pegawai Tidak Tetap Pemerintah di Australia

Pengantar

Saya sebetulnya masih berutang pada pembaca blog ini untuk menyelesaikan serial "Mengenal Administrasi Publik. Apa daya, tuntutan studi dan pekerjaan membuat perhatian pada blog ini pun menjadi teralihkan. Tapi saya tetap ingin berbagi melalui blog ini, apapun topiknya. Suatu saat nanti saya akan tuntaskan serial Mengenal Administrasi Publik tersebut, tapi untuk saat ini saya akan coba post hal yang berbeda.

Berhubung saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Australia, maka saya pikir ada baiknya jika saya memperkenalkan bagaimana administrasi publik di Australia berjalan. Tentunya banyak sekali aspek dari administrasi publik yang pasti tidak dapat saya rengkuh sepenuhnya. Pada tulisan ini, saya akan bercerita soal Non-ongoing Australian Public Service Employee alias pegawai tidak tetap pemerintah Australia. Topik ini saya anggap relevan untuk dibahas saat ini mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juga melahirkan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Deskripsi manajemen Non-ongoing Australian Public Service Employee ini mungkin dapat membuka wacana pembaca soal bagaimana negara seperti Australia mengelola SDM aparaturnya.

Tulisan ini sendiri pada dasarnya adalah sebagian dari masukan yang saya susun untuk membantu rekan-rekan penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan PPPK sebagai amanat dari UU ASN. Terlepas dari apakah masukan tersebut akan digunakan atau tidak, saya sengaja unggah sebagiannya di sini agar semakin banyak khalayak yang dapat membacanya. Semoga bermanfaat.

Gambaran Umum

Di Australia, keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur dalam Public Service Act 1999 sebagai dua dari tiga kategori APSE (Australian Public Service Employees atau pegawai ASN Australia) selain ongoing APSE (pegawai tetap atau PNS), yaitu non-ongoing APSE for a specified term or for the duration of a specified task (PPPK dengan kondisi dan masa kerja tertentu) dan non-ongoing APSE engaged for duties that are irregular or intermittent (PPPK untuk penugasan yang bersifat tidak rutin/ad-hoc). Pada dasarnya, seluruh APSE memiliki nilai dan prinsip hubungan industrial yang sama. Bahkan, sebagian besar pengaturan terkait hubungan industrial antara APSE dengan instansinya merujuk pada aturan-aturan yang juga berlaku umum untuk ketenagakerjaan di sektor swasta, seperti ketentuan soal keadilan dalam Pembayaran dan Kondisi Lingkungan Kerja dan Standar Nasional Ketenagakerjaan.

Hingga Juni 2013, jumlah non-ongoing APSE mencapai 15.027 orang atau hampir 9 persen dari total APSE yang 167.257 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 7,8% dari tahun sebelumnya. Perbandingan perkembangan jumlah ongoing dan non-ongoing APSE sejak 1999 dapat dilihat pada Grafik 1. Namun demikian, ini hanya menggambarkan jumlah hingga Juni 2013. Sebagaimana diketahui, sejak Partai Liberal memenangi pemilu pada kuartal ketiga 2013, terjadi rasionalisasi (lay off) pegawai besar-besaran di pelbagai instansi pemerintah, baik pegawai ongoing maupun non-ongoing.


Grafik 1. Tren Perbandingan Jumlah Ongoing dan Non-Ongoing APSE 1999-2013
Sumber: APSC 2013

Rekrutmen

Bagi instansi yang ingin merekrut non-ongoing APSE dengan kondisi dan masa kerja tertentu, mereka harus 1) merumuskan sejak awal perkiraan durasi pelaksanaan tugas tersebut; dan 2) mampu menerima apabila pencapaian tugas yang diberikan kepada non-ongoing APSE tersebut tidak memuaskan. Apabila ketidakpuasan instansi kepada pegawai yang bersangkutan terjadi di tengah pelaksanaan tugas, instansi dapat melakukan terminasi kontrak dengan syarat dan kondisi tertentu. Bagi non-ongoing APSE seperti ini, durasi kontrak maksimumnya adalah lima tahun. Apabila kontrak awalnya kurang dari lima tahun, maka instansi dapat memperpanjangnya satu kali atau lebih, tatapi secara total durasinya tidak boleh lebih dari lima tahun. Sebagai contoh, kontrak pertama dua tahun, kontrak kedua dua tahun, kontrak ketiga satu tahun.

Rekrutmen non-ongoing APSE dengan kondisi dan masa kerja tertentu ini dapat dilakukan dengan syarat antara lain:
  1. Beban kerja instansi meningkat untuk periode sementara, atau terdapat kebutuhan sementara atas pegawai dengan keahlian tertentu, atau ada kebutuhan untuk menggantikan sementara pegawai yang sedang cuti panjang atau penugasan khusus (misalnya tugas belajar); atau
  2. Keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu jabatan dapat secara optimal ditemukan pada mereka yang memiliki pengalaman di sektor swasta; atau
  3. Jika tujuan penugasan tersebut memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

a.   Sebagai syarat bagi orang yang bersangkutan untuk memperoleh keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan untuk masuk ke dunia kerjanya (untuk kasus Indonesia seperti dokter muda dengan penugasan tidak tetap); atau
b.  Sebagai syarat orang yang bersangkutan untuk memperoleh kualifikasi formal, sertifikasi, lisensi, register, atau akreditasi (misalnya jika dibuat aturan untuk profesi akuntan atau pengacara harus melalui PPPK sebelum mendapatkan register/izin praktiknya); atau
c.     Orang yang bersangkutan telah menerima tawaran untuk menjadi ongoing APSE, namun lebih memilih untuk menjadi non-ongoing APSE; atau
d.      Orang yang bersangkutan adalah pegawai tetap parlemen[1].

Bagi pegawai yang diangkat sebagai non-ongoing APSE dalam kondisi nomor 1 dan 2, durasi kontraknya maksimum adalah 18 bulan. Apabila dibutuhkan untuk diperpanjang, maka secara total tidak dapat lebih dari tiga tahun. Durasi kontrak non-ongoing APSE dalam kondisi 1 dan 2 tersebut hanya dapat diperpanjang lagi apabila memperoleh persetujuan dari APSC.

Sementara itu, rekrutmen non-ongoing APSE dengan penugasan yang bersifat tidak rutin dapat dilakukan apabila (1) masa penugasan tersebut tidak lebih dari 12 bulan; dan (2) apabila dilakukan perpanjangan penugasan, tidak lebih dari 12 bulan tambahan. Seperti halnya terhadap non-ongoing APSE dengan kondisi dan masa kerja tertentu, instansi yang merekrut non-ongoing APSE dengan penugasan yang bersifat tidak rutin juga harus merumuskan target kinerja dan harus dapat menerima apabila target kinerja tersebut tidak dapat dicapai oleh pegawai yang bersangkutan hingga akhir masa tugasnya. Peninjauan dan terminasi akibat capaian kinerja pegawai yang bersangkutan dapat dilakukan di tengah kontrak selama memenuhi hukum ketenagakerjaan. Berbeda dengan non-ongoing APSE pada kondisi sebelumnya, instansi tidak diwajibkan melakukan pengumuman lowongan di buletin APS untuk merekrut non-ongoing APSE dalam kondisi ini. Namun demikian, pada umumnya instansi tetap melakukan pengumuman untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Instansi juga tetap harus melakukan seleksi atas calon pegawai yang akan diangkat dalam kategori ini. Contoh pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah tim penanganan bencana yang bekerja full-time untuk periode tertentu.

Dalam proses rekrutmen, pada dasarnya tidak ada perbedaan mencolok antara proses yang berlaku untuk ongoing APSE dan non-ongoing APSE. Instansi harus mengumumkan lowongan kepada publik melalui buletin APS (atau situs www.apsjobs.gov.au). Prasyarat yang ditetapkan dalam rekrutmen calon pegawai pada umumnya adalah sebagai berikut.
  1. Kewarganegaraan; seluruh jabatan ongoing APSE harus diduduki oleh warga negara Australia atau penduduk tetap Australia. Sementara itu, instansi dapat merekrut non-ongoing APSE yang merupakan warga negara asing apabila dibutuhkan;
  2. Kualifikasi formal; setiap instansi harus mencantumkan kualifikasi formal yang dibutuhkan oleh lowongan jabatan, baik untuk ongoing maupun non-ongoing APSE. Pelamar harus menunjukkan kelaikannya berdasarkan kualifikasi formal ini;
  3. Security clearances; harus ada bukti yang menyatakan bahwa pegawai yang direkrut tidak terlibat dalam kasus hukum. Ini ekuivalen dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Indonesia;
  4. Character clearances; instansi dapat melakukan pengujian karakter atau kepribadian calon pegawai, terutama untuk non-ongoing APSE yang akan menduduki jabatan terkait pengelolaan keuangan negara atau informasi sensitif;
  5. Health clearances; untuk membuktikan kondisi kesehatan calon pegawai memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya;
  6. Syarat lain yang ditambahkan oleh instansi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.


Pembinaan

Pada dasarnya tingkat jabatan apapun dapat diduduki oleh non-ongoing APSE, termasuk Senior Executive Service (setingkat eselon III s.d. I di Indonesia; pembahasan soal Senior Executive Service akan saya berikan pada tulisan selanjutnya). Jenis jabatan dan jumlah non-ongoing APSE di setiap kelas jabatan hingga Juni 2013 dapat dilihat pada Tabel 1. Seperti halnya Indonesia, Australia juga mengkombinasikan sistem career-based dan position-based. Untuk menjamin keadilan dalam sistem tersebut, maka promosi hanya berlaku untuk ongoing APSE. Non-ongoing APSE tidak dapat memperoleh promosi karena sifatnya hanya berdasarkan perjanjian kerja yang secara spesifik menunjukkan hak dan kewajiban selama menjalankan penugasan sebagai non-ongoing APSE dalam jabatan tertentu. Oleh karenanya, apabila kebutuhan atas non-ongoing APSE pada suatu jabatan sudah tidak relevan, maka jabatan tersebut dapat diisi oleh ongoing APSE.[2]
 Tabel 1.
Jumlah Non-ongoing APSE berdasarkan Usia dan Kelas Jabatan per Juni 2013
Age group
Classification
Total
Trainee
Graduate
APS 1
APS 2
APS 3
APS 4
APS 5
APS 6
EL 1
EL 2
SES 1
SES 2
SES 3
Source: APSED
Under 20
3
.
277
80
178
12
.
.
.
.
.
.
.
550
20-24
6
1
918
443
804
231
123
27
.
.
.
.
.
2553
25-29
3
1
381
241
635
302
268
190
68
1
.
.
.
2090
30-34
2
.
312
154
396
168
167
205
128
19
.
.
.
1551
35-39
.
.
335
135
310
103
110
177
127
53
2
.
.
1352
40-44
1
.
369
130
288
98
82
122
129
62
5
.
.
1286
45-49
.
.
393
161
219
97
72
126
130
76
9
4
2
1289
50-54
.
.
419
179
202
90
58
85
114
73
11
4
2
1237
55-59
.
.
358
200
147
85
54
119
132
123
15
7
1
1241
60 & over
.
.
800
352
140
120
54
128
146
123
8
2
5
1878
Total non-ongoing
15
2
4562
2075
3319
1306
988
1179
974
530
50
17
10
15027
Sumber: APSC 2013

Instansi dapat memberikan pelatihan tertentu kepada non-ongoing APSE dalam rangka menambah kemampuan dan pengalaman mereka sehingga bisa segera beradaptasi dengan pekerjaan yang diembannya. Usulan ini harus disetujui oleh Secretary of Department  selaku kepala instansi.

Pada kondisi tertentu, seorang non-ongoing APSE dapat diangkat sebagai ongoing APSE oleh Secretary of Department. Kondisi tersebut harus memenuhi seluruh kriteria berikut.
  1. Tugas-tugas yang diemban suatu jabatan akan lebih tepat dijalankan oleh ongoing APSE;
  2. Orang yang akan diangkat sebagai ongoing APSE memiliki kualifikasi yang secara meyakinkan dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas tersebut;
  3. Jabatan yang akan diduduki oleh non-ongoing APSE tersebut adalah jabatan yang setingkat dengan jabatannya sebelumnya;
  4. Tidak ada pelanggaran atas norma merit dan kode perilaku selama masa penugasan pegawai yang bersangkutan sebagai non-ongoing APSE;
  5. Pengangkatan tersebut benar-benar dibutuhkan untuk mendukung operasional instansi; dan
  6. Disetujui oleh Komisioner APSC bahwa seluruh prasyarat di atas telah terpenuhi.


Pemberhentian

Terkait pemberhentian, kondisi yang memungkinkan untuk memberhentikan non-ongoing APSE adalah sama dengan ongoing ASPE, yaitu harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut.
  1. Terdapat rasionalisasi jumlah pegawai;
  2.  Pegawai gagal memenuhi kualifikasi utama untuk mengerjakan tugas-tugasnya;
  3.  Pegawai gagal mencapai target kinerja;
  4. Pegawai gagal melaksanakan tanggung jawabnya karena mengalami ketidakmampuan fisik dan psikis tertentu;
  5. Pegawai gagal memenuhi ujian calon pegawai;
  6. Pegawai tidak memenuhi persyaratan dalam fase percobaan;
  7. Pegawai melanggar code of conduct; atau
  8. Pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, khusus untuk non-ongoing APSE juga dapat diberhentikan berdasarkan aturan yang dibuat oleh masing-masing instansi selama tidak melanggar hukum ketenagakerjaan.

Laurus Wing, Maret 2014

Referensi:
Australian Public Service Commissioner’s Directions 2013
Public Service Act 1999 Amendment (Commonwealth of Australia)
Public Service Regulations 1999 Amendment (Commonwealth of Australia)





[1] Pegawai tetap parlemen tidak tunduk dalam rezim Australian Public Service Act karena bertugas melayani politisi. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas APSE. Kondisi ini tidak relevan untuk kasus Indonesia.
[2] Sebagai contoh, dalam sebuah instansi, sebuah jabatan setingkat Executive 2 (atau jabatan administrator dalam UU ASN) lowong dan perlu diisi. Namun demikian, instansi tidak dapat menemukan ongoing APSE yang memenuhi kualifikasi (baik karena kualifikasi maupun kepangkatan). Dalam kondisi tersebut, instansi dapat merekrut non-ongoing APSE sambil memberikan pelatihan kepada para ongoing APSE yang potensial menduduki jabatan tersebut. Apabila ongoing APSE sudah memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, maka kontrak non-ongoing APSE tidak perlu diperpanjang dan instansi dapat melakukan rekrutmen jabatan tersebut untuk ongoing APSE.

1 komentar:

pena tumpul mengatakan...

Noted fie, buat bahan mengenal administrasi pemerintahan..even though my major isn't PA..I think, the purpose of human capital management is same, about the effectiveness and the quality of public service.