Senin, 05 Januari 2009

Sedikit Berkomentar Soal PP 78/2007 tentang Syarat Pemekaran Daerah

Tulisan ini dibuat atas inisiatif penulis, terinspirasi dari hasil obrolan tim kajian pemekaran Sumba Timur: Umanto, Irfan, Lina, Azis, dan Defny)

Selama ini, pemerintah dan DPR berkeyakinan bahwa aturan-aturan soal pemekaran daerah yang berlaku sekarang udah jauh lebih ketat daripada sebelumnya. FYI, peraturan soal pemekaran dan kawan2nya itu diatur pada PP Nomor 129 Tahun 2000 dan kini diubah menjadi PP Nomor 78 Tahun 2007. Nah, PP yang kedua itulah yang dibilang memberikan syarat yang lebih berat bagi daerah untuk mekar. Apa bener?

Dalam banyak hal: Iya. Misalnya kalo pada Pasal 18 PP 78/2007 tidak memberikan diskresi kepada Mendagri untuk tidak melakukan penelitian atas usul pembentukan daerah otonom, sementara dulu pada pasal 16 ayat (1) huruf e PP 129/2000 menyatakan bahwa Mendagri “dapat” menugaskan tim untuk melakukan observasi ke daerah yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada DPOD. Artinya, dulu itu bisa aja Mendagri cukup dengan percaya pada hasil kajian dari tim pemda, terus tinggal nyerahin ke DPOD. Kalo sekarang, seharusnya sih Mendagri membentuk tim untuk menelusuri kajian dari tim pemda. Praktiknya gimana, itu di luar kuasa saya.

Pasal2 lain pun demikian, secara umum lebih banyak memberi syarat agar daerah bisa mekar.

Tapi, kalo dilihat lebih lanjut, sebenarnya syarat2 yang dinyatakan di PP 78/2007 itu lebih mudah daripada di PP 129/2000. Lihat aja di Lampirannya, pada bagian “Metode Penilaian”. Di PP 78/2007, nilai 5 sudah bisa diberikan pada daerah apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80 % nilai rata-rata. Nilai 4 untuk yang memenuhi lebih besar atau sama dengan 60 % nilai rata-rata, dan seterusnya.

Sementara itu, pada PP 129, nilai 5 baru bisa diberikan kalau besaran./nilai indikator lebih besar dari nilai rata-rata.

Ilustrasinya begini. Misalnya nilai rata-rata PDRB adalah 100 juta, maka jika merujuk ke PP 78, daerah yang punya PDRB 80 juta sudah bisa mendapat nilai 5 pada indikator ini, sementara kalau merujuk ke PP 129, nilainya baru 3 atau 4. Aneh kan? Iya lah, rata-rata 100 juta itu kan bisa aja didapat dari lima kecamatan ber-PDRB 20 juta dan dua kecamatan ber-PDRB 300 juta. Iya kan?

Artinya, nggak sulit bagi calon daerah pemekaran untuk mendapat nilai tinggi dengan PP 78 ini, meskipun indikatornya lebih banyak. Kalau sudah begini, wajar aja sekarang makin banyak daerah yang berani mengajukan usulan pemekaran. Semoga tulisan ini dapat membuka sedikit wacana untuk melihat pemekaran daerah lebih jernih, bahwa seringkali apa yang dikatakan pemerintah tidak sejalan dengan kebijakan yang mereka buat. Saya akan buat tulisan soal pemekaran lagi lain waktu.

Untuk Indonesia yang lebih baik.

Tidak ada komentar: